Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
PT Artha Gutawa Sejahtera sebagai Perusahaan Perseroan Terbatas telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham pada hari Senin 25 Februari 2019.
Rapat Umum Pemegang Saham PT Artha Gutawa Sejahtera disambut dan dilaksanakan dengan baik oleh Pihak-Pihak yang terlibat.